Syarat & Ketentuan

Dengan menggunakan fasilitas e-Learning ini saya setuju dengan perjanjian dibawah ini:

Undang Undang Republik Nomer 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta

Ketentuan Pidana:
Pasal 72

  1. Barang siapa yang sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat(1) dan ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Anda sebagai pengguna e-learning Human Plus Institute tidak diperkenankan untuk merekam (screen recording / men-shoot) dan ataupun mengunduh (download) semua video materi e-learning Human Plus Institute. Kami akan melakukan tindakan hukum yang diperlukan sesuai tertera di atas apabila kami dan atau “BOT” kami menemukan file – file video kami di tempat yang tidak seharusnya.